Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengakui jika saat ini terdapat 17 partai politik (Patrol) yang sudah mendaftarkan pelaksanaan kampanye ke KPU Kota Bekasi dan 1 parpol lainnya belum.
Dari penuturan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, hingga hari Sabtu (25/11/2023) pukul 23:59 WIB, sebanyak 17 parpol sudah mendaftarkan untuk mengikuti pelaksanaan kampanye pemilu 2024.
“17 parpol sudah mendaftar, 1 parpol belum,” ujar Ali singkat, Selasa (28/11/2023).
Sambung Ali, parpol yang belum mendaftarkan pelaksanaan kampanye tersebut, yakni Partai Garuda.
“Yang belum mendaftar yakni partai Garuda,” tambahnya.
Ali menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik peserta pemilu pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi, harus mendaftarkan pelaksanaan kampanye kepada KPU Kota Bekasi.
“Jadi, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, maka mereka harus mendaftarkan pelaksanaan kampanyenya ke KPU Kota Bekasi Dan pelaksanaan kampanyenya sendiri dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” pungkas Ali.