Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekbis

HLN PLN Cikarang, 773 Pelanggan Nikmati Tambah Daya 

×

HLN PLN Cikarang, 773 Pelanggan Nikmati Tambah Daya 

Sebarkan artikel ini

CIKARANG- Masih dalam semarak Hari Listrik Nasional (HLN) ke-78, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang, Jawa Barat (Jabar) memberikan promo tambah daya kepada pelanggan.

Diketahui, program tambah daya hingga 7700 VA dengan harga spesial hanya Rp.271.023. Promo tersebut berlaku untuk pelanggan teganggan rendah 1 phasa semua golongan tarif. Atau, dengan melakukan pembelian token minimal Rp50 ribu atau pembayaran listrik melalui aplikasi PLN Mobile.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Adapun promo tersebut diperpanjang dan akan berlaku hingga 30 November 2023 mendatang. Untuk itu, masih ada kesempatan bagi pelanggan untuk menikmati promo tambah daya tersebut.

“Jadi, untuk total pelanggan yang telah memanfaatkan promo tambah daya ini berjumlah 773 pelanggan yang meliputi pelanggan dari empat Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang ada di PLN Cikarang,” ujar Manager PLN UP3 Cikarang, Zamzami di Cikarang, Selasa (21/11/2023).

Zamzami merinci, dari total 773 pelanggan yang menikmati promo tambah daya dalam rangka HLN 2023 yakni, pelanggan dari ULP Tambun sebanyak 228, ULP Cibitung 162, ULP Cikarang Kota 196, dan ULP Lemah Abang 187.

“Karena promo ini sampai akhir November 2023, masih banyak waktu, jadi silahkan pelanggan yang belum menikmati program ini untuk segera memanfaatkan promo tambah daya ini melalui aplikasi PLN Mobile,” ajak Zamzami.

Susiana Mutia, General Manager PLN UID Jawa Barat, menyampaikan pihak nya akan terus fokus kepada kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik di PLN.

“Ini kesempatan bagi masyarakat yang ingin lebih leluasa menggunakan listriknya, promo Hari Pelanggan Nasional ini memberikan pilihan harga yang lebih ekonomis untuk pelanggan yang ingin tambah daya,” katanya.

Example 120x600
Ekbis

“Kami mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak memberikan pengakuan resmi kepada salah satu pihak yang berkonflik dan tidak hadir dalam pelantikan tanggal 25 Mei 2025 yang dinilai inkonstitusional serta menjalankan fungsi serta peran Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan,” ujar Jayeng Hadi selaku Koordinator Presidium Penyelamat Pemuda Kota Bekasi yang berasal dari OKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 24 April 2025.