Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Robert mengakui jika sampai saat ini di pasar-pasar tradisional para pedagang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.
“Masih kami temui hal tersebut,” jelas Robert, Senin (20/11/2023).
Dijelaskan, sebenarnya Disperindag dalam hal ini sudah melakukan upaya sosialisasi secara kontinyu untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai baik kepada pedagang di pasar tradisional maupun mini market hingga pasar-pasar modern.
“Sosialisasi terus kami lakukan secara kontinyu,” singkatnya.
Sambung Robert, berdasarkan Perwal Nomor 61 Tahun 2018, pengurangan penggunaan kantong plastik tidak lain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup tetutama dari dampak limbah kantong plastik.
Lalu diubah ke dalam Perwakil Nomornya 37 Tahun 2019 dimana seluruh pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko modern, perkantoran dan rumah tangga melaksanan pengurangan kantong plastik.
“Sudah ada Perwalnya, dan kami berharap hal ini bisa dipatuhi dan dijalankan sebaik mungkin,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, hanya memberikan imbauan secara lisan.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi, hanya imbauan,” paparnya.
Robert pun mengakui, jika sampai saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terkait program yang mereka luncurkan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik tersebut di Kota Bekasi.
“Kami selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terkait program yang mereka gelontorkan untuk mengurangi penggunaannya,” pungkasnya.