Anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin, minta agar keberadaan pemulung yang berada di TPST Bantargebang Kota Bekasi untuk dijadikan pekerja formal.
“Saya berharap agar mereka bisa dijadikan pekerja formal statusnya,” tegas Komarudin, Kamis, 16 November 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan menaikan status para pemulung menjadi pekerja formal, maka hal ini bisa menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan sampah.
“Lebih dari 7 persen sampah yang masuk ke TPST Bantargebang itu dikelola oleh mereka. Jadi, saya rasa sangat penting menaikan statusnya menjadi pekerja formal,” pintanya.
Komarudin pun mengatakan pentingnya hal ini untuk diperhatikan. Karena selama ini keberadaan mereka adalah bukan pekerja formal dan tidak adanya jaminan bagi mereka.
“Jika status pemulung ini menjadi pekerja formal, maka ada penanggungjawab terhadap mereka, dan gaji layak sebagai pekerja formal yang sesuai standar UMR,” ujarnya.
Ia juga berharap agar hal ini bisa dimasukan ke dalam Undang-Undang, agar statusnya jelas sebagai pengelola sampah yang paling strategis.
“Kenapa saya tekankan hal ini juga harus masuk ke dalam Undang-Undang, agar apa?, agar statusnya jelas, yaitu pengelola sampah yang paling strategis,” ungkapnya. (ADV Humas Sekwan)