Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Pemilu 2024, Penyandang Disabilitas Harus Terpenuhi Haknya

×

Pemilu 2024, Penyandang Disabilitas Harus Terpenuhi Haknya

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menegaskan bahwa hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi saat pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

Seperti yang diungkapkan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, melalui sosialisasi pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di Kafe Rumah Lama, Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak terabaikan hak-haknya sebagai pemilih.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Yang jelas hal ini menjadi perhatian Bawaslu Kota Bekasi agar para penyandang disabilitas tidak terabaikan hak-haknya sebagai pemilih,” tegas Choirunnisa, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, terutama saat pencoblosan, misalnya akses layanan di TPS yang ramah disabilitas, bagi tuna netra disediakan kertas suara dengan huruf braille, bagi tuna daksa ditempatkan di TPS dengan lokasi medan yang rata dan tidak bertangga, dan sebagainya.

“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kami,” tegasnya singkat.

Ia juga mengingatkan, bahwa mereka juga mendapat layanan pendamping yang diatur dalam Pasal 356 ayat 1 UU 7 tahun 2017.

“Mereka dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih, orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya,” tukasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), German Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) dan Disabilitas Produktif dan Mandiri (DISPROMAN).

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.