Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar, Dariyanto, mendukung dan meminta Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk mengevaluasi aturan baru terkait Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Hal ini perlu dilakukan demi kepastian Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi,” tegas Dariyanto, Senin (9/10/2023).
Bahkan secara tegas dirinya mendukung dan meminta Pj Wali Kota Bekasi agar segera mengevaluasi pemberlakuan PJLP yang merujuk pada Kepwal tahun 2023 tentang standar biaya umum.
Diketahui, untuk anggaran bulan Desember 2023 dan Tahun Anggaran 2024, Pemkot Bekasi akan menunjuk jasa tenaga perseorangan berdasarkan jenjang pendidikan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.313-Bang/VII/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.142-Bang/III/2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Dan, Keputusan Wali Kota (Kepwal) Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.314-Bang/VII/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.114-Bang/III/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Menurut Dariyanto, Kepwal ini menimbulkan keresahan bagi teman-teman TKK terkait statusnya dan masa kerja TKK melalui sistem PJLP, mengingat juga belum ada peraturan pemerintah (PP) tentang turunan dari UU ASN 2023.
“Yang perlu diperhatikan agar dimasa transisi ini, Pj Wali Kota Bekasi dapat mengambil langkah-langkah untuk kepastian TKK di Kota Bekasi,” tegasnya.
“Fraksi Golkar siap mendukung Pj Wali Kota Bekasi untuk mengambil langkah kongkrit maupun secara politis untuk kepastian TKK Kota Bekasi. Karena TKK masih dibutuhkan oleh SKPD untuk pelayanan dikota bekasi,” sambungnya.
Dariyanto menegaskan bahwa Fraksi Golkar tetap akan melindungi hak-haknya TKK di Kota Bekasi.
Evaluasi regulasi PJLP ini terungkap dalam rekomendasi Komisi I saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menyepakati nilai rancangan APBD Tahun 2024. Yang pertama agar tidak ada pemberhentian dan pemotongan honor bagi para TKK kota Bekasi, yang ternyata itu sejalan dengan surat edaran Menpan RB sesuai arahan Presiden Jokowi terkait pengerahan UU ASN.
“Banggar dan TAPD menyetujui salah satunya anggaran TKK agar tidak ada pemberhentian dan pemotongan gaji atau honor TKK,” ujarnya.