Salah satu perwakilan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi Rinto Sidabutar mengungkapkan hasil rapat bersama dengan kepala OPD dan Sekda dan lainnya.
Menurutnya, TKK tetap dipertahankan sampai bulan Desember. Dan khususnya untuk informasi yang menyatakan bahwa tanggal 28 November mendatang kita mau diputus jadi TKK, tidak ada yang di putus jadi TKK.
“Hasil rapat tadi, TKK akan tetap ada hingga Desember 2023. Dengan catatan SK-nya dibuat OPD masing-masing seperti biasa, itu yang pertama,” terang Rinto, Senin (09/10/23).
Kedua, sambung Rinto, TKK tahun 2000 atau TKK yang sudah masuk data di database BKN tidak perlu lagi mengisi aplikasi Sigap.
Sementara yang wajib mengisi aplikasi Sigap, sambungnya, TKK keluaran Juli 2021. Artinya TKK belum masuk ke data BKN, tapi sedang diupayakan karena itu regulasinya.
Kemudian terkait penyesuaian gaji berdasarkan jenjang sekolah, karena itu kerap menjadi temuan BPK, makanya secara administrasi sedang dirapihkan atau disesuaikan, demikian hal itu disampaikan oleh Asda 3 maupun Sekda.
“Intinya Pemkot Bekasi tetap menyelamatkan kita sebagai TKK dan tidak ada pendzoliman, kita sedang menyesuaikan aturan yang ada arahan pak PJ. Wali Kota Bekasi, tadi kita membuat tim. Pemerintah sedang membuat tim untuk mengurus kita,” Ungkap Rinto.