Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Pasutri Ditangkap

×

Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Pasutri Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pasangan suami istri (pasutri) diduga kuat melakukan perdagangan orang. Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari pada Rabu (27/09/23).

Erna mengungkapkan kronologi kejadian, Korban berinisial YAP (17) dijanjikan menjadi Pemandu Lagu oleh tersangka berinisial KW (perempuan) dan VS (pria) di Jalan Bina Asih 3B kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada bulan Juli 2023.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Awal kejadian adalah orang tua daripada si korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP. Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO, Kedua tersangka tersebut adalah suami istri,” kata Erna Ruswing Andari.

Peran dari masing-masing tersangka, kata Erna, VS bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial michat. Sementara KW bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban.

“Jadi setelah korban menerima tamu, dan uang bayaran dari tamu diterima VS lalu diserahkan ke istrinya (KW),” imbuhnya.

Berdasar pengakuan korban, lanjut Erna, sekali kencan dibandrol Rp250 ribu atau paling besar Rp700 ribu rupiah per tamu.

“Tiap hari korban ini bisa menerima 3, dan paling banyak 7 orang tamu,” ungkapnya.

Masih dari pengakuan Korban, kata Erna, korban dan kedua pelaku tinggal bersama di  rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.

Sementara, untuk kebutuhan selalu dikeluarkan oleh tersangka KW karena ia yang menampung uang korban. Baik Korban ataupun kedua tersangka saling kenal dan bisa dikatakan mereka berteman.

Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 lalu, Korban mengaku terus mengalami ancaman secara psikis dan tidak berdaya.

“Dari keterangan korban, tiap korban ingin pulang ke rumah selalu diikuti dan di bawah ancaman untuk balik ke dalam kontrakan oleh kedua tersangka,” terang Erna.

Dari hasil pengungkapan kasus, Polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom sudah terpakai, 2 unit handphone dan uang satu juta rupiah.

Dan, Para pelaku dijerat pasal 88 junto 76i UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,-.

Example 120x600
Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.