Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi meminta perusahaan agar membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Seksual di lingkungan tempat mereka bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, pembentukan satgas yang merupakan imbauan langsung Kemenaker, sebagai langkah meminimalisir tindak pelecehan seksual di lingkungan kerja. Terutama perusahaan yang banyak mempekerjakan kaum perempuan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi hal ini dan sebagai upaya mencegah sekaligus meminimalisir pelecehan seksual,” tutur Ika, Sabtu (29/7/2023).
Dengan melibatkan stakeholder dalam proses sosialisasinya, seperti Polres Metro Bekasi Kota, Apindo hingga Serikat Pekerja, diharapkan keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini bisa berjalan efektif.
“Besar harapan kami, kehadiran satgas ini di tempat kerja efektif,” katanya.
Disebutkan, bahwa satgas ini akan menjalankan tugas dengan mengedepankan dan berpedoman kepada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Pedoman tersebut diatur dalam syarat kerja di perusahaan berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” ungkapnya. (Sasongko)