Tiga hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan menutup pendaftar Calon Legislatif (Caleg) untuk Pileg 2024. Berdasar data pada Kamis (11/5) kemarin, baru 7 dari 18 Partai Politik (Parpol) yang sudah mendaftarkan bakal calon legislative (Bacaleg) nya.
Sisa 11 Parpol lagi yang masih ditunggu oleh KPU untuk mendaftarkan Bacalegnya. Dari 7 Parpol, terkumpul 350 Bacaleg.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, dalam proses pengajuan Caleg DPRD Kota Bekasi dari parpol memang sudah 350 Caleg dari 7 Parpol.
“Ke 7 Parpol sudah datang ke KPU dan membawa dua dokumen fisik. Pertama dokumen pengajuan parpol, yang kedua dokumen daftar Caleg yang memuat daftar Caleg di setiap dapil,” kata Nurul sapaan akrabnya kepada media di Gedung KPU Kota Bekasi, Jumat (12/5/2023).
Nurul mengungkapkan, ada syarat administrasi bagi para Caleg yang diunggah melalui aplikasi SILON. Ketika Parpol datang mendaftarkan atau menyampaikan pengajuan bakal Calegnya.
“Kita hanya memeriksa apakah dokumen fisiknya sudah sesuai dengan yang di unggah di silon. Ke-7 partai yang telah mendaftarkan diri yaitu PKS, PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Nasdem, PSI dan Demokrat,” ungkapnya.
Sedangkan, Partai Golkar dan PAN dijadwalkan datang pada Jumat (12/5). Rata-rata 100 persen jumlah kursi jadi 50 calon yang diajukan.
Jika sudah 14 Mei KPU tutup pendaftaran Caleg. Dilanjutkan dengan pemeriksaan tahapan verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni.
Selain itu, semua persyaratan Caleg akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Misalnya fotokopi ijazah SMA atau sederajat, dalam ketentuan kan itu harus di legalisir kalau misal tidak dilegalisir walaupun ada, itu menjadi tidak memenuhi syarat, atau tidak ada keterangan terdaftar sebagai pemilih, itu juga menjadi tidak memenuhi syarat,” tukasnya. (Bams)