Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkab Bekasi Ganti Rugi Lahan Warga Perluasan TPA Burangkeng

×

Pemkab Bekasi Ganti Rugi Lahan Warga Perluasan TPA Burangkeng

Sebarkan artikel ini
Caption : Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan uang ganti rugi lahan perluasan TPA Burangkeng.

BEKASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memberikan uang ganti rugi pembebasan lahan milik warga yang akan dijadikan sebagai lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas (overload).

“Kalau berdasarkan Perda, kita masih ada lahan sekitar 2,5 hektar lagi karena total ada 11,5 hektar. Tetapi dari 2,5 hektar yang ingin dibebaskan ternyata berdasarkan hasil KJPP, penilaian atau appraisal-nya lumayan tinggi harganya sehingga baru mampu kita bebaskan setengahnya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan Senin (17/04/2023).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Dani, dalam upaya pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi terbagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama ini menggunakan biaya APBD mencapai 30 miliar rupiah untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.

“Tahap pertama ini ada 6 bidang tapi yang besar-besar yang posisinya dekat dengan jalan. Supaya langsung bisa kita manfaatkan untuk penampungan sampah yang sekarang sudah sangat penuh,” katanya.

Dikatakan Dani, bahwa pembebasan lahan milik warga yang berada di sekitar TPA Burangkeng termasuk dalam kategori ‘darurat’. Sehingga Pemkab Bekasi berupaya untuk mencari solusi sementara maupun jangka panjang.

“Pembebasan lahan ini solusi sementara, karena kita masih belum mendapatkan teknologi pengolahan yang canggih, namun jika ada alat yang lebih baik juga tentunya membutuhkan lahan yang lebih luas,” ujarnya.

Adapun terkait pembebasan lahan tahap selanjutnya, Dani mengatakan, Pemda akan melakukan pembebasan yang diperuntukkan bagi lahan pengolahan seluas 5 hektar. Dengan demikian nantinya pengolah sampah adalah hal yang paling diutamakan sehingga TPA tidak lagi terlihat seperti gunung.

Sementara itu, Camat Setu Joko Dwijatmoko berharap agar masyarakat yang menerima uang pembebasan lahan dapat menggunakan secara bijak untuk menyambung kehidupannya agar dapat lebih layak di tempat yang baru.

“Tadi juga ada beberapa warga minta tenggat waktu untuk relokasi mencari rumah yang baru, mereka meminta waktu 5 bulan untuk persiapan, semoga masyarakat bisa menggunakan dan memanfaatkan uang yang besar ini seefisien dan semaksimal mungkin,” ujarnya. (Advertorial/Lies)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.