Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Hal ini dikatakan langsung Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kota Bekasi Junaedi seusai melaksanakan apel terakhir suasana bulan suci Ramadhan, Senin (17/04/23).
“Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan. Bila ada yang mengganti plat merah dengan plat hitam, nanti ada sanksinya tersendiri,” ucap Junaedi yang juga menjabat Plh. Wali Kota Bekasi.
Terkait cuti ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dirinya menjelaskan bahwa akan disesuaikan dengan edaran Wali Kota Bekasi. Dan untuk ASN yang bekerja di wilayah pelayanan masyarakat akan diatur cutinya.
“Untuk cuti bersama sesuai dengan edaran Wali Kota. Kalau cuti di pegawai ASN wilayah itu, ada beberapa dinas terkait tidak boleh cutinya dibarengin, karena pelayanan harus tetap ada,” ucap Junaedi.
Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.