BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi menjadwalkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) saat bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, ada beberapa penyesuaian jam kerja para pegawai di lingkungan kerja Pemkot Bekasi. Hal ini tertulis pada Surat Edaran Nomor 800/1584/BKPSDM.PKA sejak Selasa, 21 Maret 2023.
“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya masing-masing selama bulan Ramadan,” jelas Junaedi pada Rabu (05/04/2023).
Aturan jam kerja pegawai, ada dua kategori jam kerja bagi perangkat daerah. Ada yang memiliki jenjang waktu lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk pegawai yang memiliki lima hari kerja, setiap hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 WIB. Pulang pukul 14.30 WIB. Istirahat setengah jam, dimulai dari pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Pada hari Jumat, ASN dan TKK masuk pukul 07.30 WIB. Pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada hari Jumat selama satu jam, mulai pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sedangkan, perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, mulai hari Senin – Kamis serta hari Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Waktu istirahat hari tersebut setengah jam, mulai pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Hari hari Jumat, pegawai tersebut masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 13.30 WIB. Jam istirahat satu jam, mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
“Semoga adanya penetapan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan ini bisa dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Junaedi. (ADV HUMAS/bams)