BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Bekasi menertibkan Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama, Selasa (04/04/2023).
Distaru melakukan penyegelan terhadap perumahan yang berada di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13 kelurahan Jatiasih, kecamatan Jatiasih lantaran regulasi yang belum sesuai dan juga adanya laporan warga telah dirugikan ke Camat setempat. Penyegelan Berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.
Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, bahwa kegiatan penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perijinan. Selain itu, adanya laporan ke Camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena bentuk laporan merugikan konsumen.
“Hal ini menjadi keseriusan dan pendindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu,” katanya, Selasa (04/04/2023).
Edison mengungkapkan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang di miliki oleh 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih.
“Pengusaha untuk melakukan perijinan yang valid dan harus menempuh serta mencari solusi agar semua masing masing terpecahkan,” tegasnya. (ADV HUMAS/Bams)