Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan, di usia Kota Bekasi yang ke 26, banjir masih jadi pekerjaan rumah (PR) Kota Bekasi.
Saifuddaulah menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Daerah yang mengatur permasalahan banjir di Kota Bekasi.
“DPRD sebenarnya sudah mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase,” kata Saifuddaulah, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, mengacu pada Perda tersebut, dalam mengatasi persoalan banjir seharusnya bukan dengan memindahkan lokasi banjir dari wilayah satu ke wilayah lainnya. Melainkan perlu adanya langkah yang terintegrasi.
Selain itu, Saifuddaulah mengatakan, dalam Perda tersebut juga mengandung opsi relokasi untuk wilayah langganan banjir.
“Di perda itu juga akan memberikan satu amanah adanya relokasi kalau ternyata wilayah yang dimaksd langganan banjir itu memang sudah tidak memungkinkan untuk dihuni tempat sumbernya atau akhirnya perjalanan air, ya harus dikembalikan lagi kepada fungsinya,“ ujarnya.
Saifuddaulah pun berharap, persoalan banjir tidak sampai merubah makna dari slogan Kota Bekasi.
“Jangan sampai slogan Kota Bekasi sebagai kota yang maju tapi ternyata penduduknya masih merasakan ketidakmajuan. Kota Bekasi cerdas, tapi ternyata masyarakat merasa belum mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanah dari konstitusi,” tutupnya. (ADV HUMAS SEKWAN/Mae)