Empat orang wanita muda yang berada di dua apartemen berbeda di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Peristiwa tersebut terjadi saat Satpol PP bersama Polres Metro Bekasi Kota, dan Sub Garnisun 05/07 Bekasi, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila, pada Senin (27/03/2023).
Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lain pada Satpol PP Kota Bekasi, Sugiarto mengatakan, empat wanita yang terjaring diduga terlibat praktik prostitusi online.
“Yang terjaring beberapa diduga sebagai pelaku pemanfaat pekerja seks yang kerap menjadikan beberapa lokasi apartement yang berada di Kota Bekasi, sebagai tempat untuk disalahgunakan menjadi tempat praktik prostitusi online oleh para pelaku,” kata Sugiarto, Rabu (29/03/2023).
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti salah satunya, percakapan pada aplikasi Me Chat.
“Mereka terdiri dari 4 wanita berusia muda yang di duga kedapatan melakukan perbuatan asusila. Dengan alat bukti berupa percakapan dengan aplikasi mechat, kondom, dan Pil KB,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat wanita muda tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Para pelanggar akan diarahkan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” pungkasnya. (Mae)