Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Penambahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD 

×

Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Penambahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD 

Sebarkan artikel ini

CIKARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memastikan penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD telah memenuhi tujuh prinsip penyusunan.

Seperti diketahui, jumlah dapil di Kabupaten Bekasi semula berjumlah enam, berubah menjadi tujuh dapil. Sedangkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi 55 kursi, sebelumnya 50 kursi pada Pemilu 2019 lalu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan penetapan
jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang dilakukan KPU Kabupaten
Bekasi telah sesuai,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri di Cikarang Utara, Kamis (16/2/2023).

Syaiful menjelaskan perubahan tersebut telah memperhatikan enam dari tujuh prinsip penyusunan, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, dan prinsip kohesivitas.

Sedangkan penataan daerah pemilihan yang semula enam menjadi tujuh, sebagaimana termaktub dalam PKPU 6 Tahun 2023 tersebut, tidak memenuhi prinsip berkesinambungan, karena penataan dapil yang baru tidak sama dengan dapil pada Pemilu 2019.

“Menurut keputusan KPU nomor 488 tahun 2023, beberapa hal yang dapat menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat diterapkan, yaitu terjadinya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan alokasi kursi pada setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” ucapnya.

Berikut daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang:

– Dapil Bekasi 1 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang
Baru, Cibarusah dan Bojongmangu.

– Dapil Bekasi 2 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat.

– Dapil Bekasi 3 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan.

– Dapil Bekasi 4 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani.

– Dapil Bekasi 5 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan
Muaragembong.

– Dapil Bekasi 6 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin.

– Dapil Bekasi 7 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan. (Bams).

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.