Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Herpur Minta Aparat Segera Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual

×

Herpur Minta Aparat Segera Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo.

BEKASI- Soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Oknum Guru TKK berinisial AD terhadap siswi Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan bahwa pihak kepolisian harus terus lakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pihak kepolisian harus terus lakukan penelusuran dimana pun lokasi persembunyiannya dan segera diproses secara hukum,” katanya, Sabtu (26/11/2022).

Ia berharap, pihak kepolisian segera menemukan terduga pelaku agar dilakukan proses hukuman. Terlebih pihak kepolisian saat ini sudah mengetahui lokasi keberadaan terduga pelaku pelecehan seksual berinisial AD tersebut.

“Pihak kepolisian agar segera menangkap AD, agar para korban kekerasan seksual dibawah umur beserta orang tua bisa “lega” mendengarnya,” kata pria yang akrab disapa Herpur.

Sekadar informasi, para siswi Sekolah Dasar Negeri yang menjadi korban pelecehan seksual sudah lakukan pelaporan kepada Polres Metro Bekasi Kota terhitung sejak Jum’at (4/11/2022) dengan Nomor : LP/B/3226/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/Restro BKS KOTA/ Polda Metro Jaya. (bams)

Example 120x600
Politik

“Ada Jalan Alinda dan Jalan Perjuangan yang saat ini tengah dikerjakan. Tentu akan banyak pengendara yang dialihkan ke jalur alternatif lain. Saya mendorong agar Dinas Perhubungan melakukan pemantauan di beberapa titik yang berpotensi menjadi pusat kemacetan,” ujar Kamil.

Politik

“Kami tegaskan bahwa dana itu bukan hibah. Tetapi belanja uang untuk kegiatan di lingkungan warga. Bahkan akan diutamakan bagi RT yang mampu menggerakkan masyarakat, terutama dalam upaya pengurangan sampah,” jelas Murfati dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkot Bekasi dan seluruh camat, Kamis, 02 Oktober 2025.