BEKASI– Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Rapat Forum Penataan Ruang daerah Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Bekasi di Hotel Zuri Express, Cikarang Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra menyampaikan, kegiatan dilakukan sebagai penataan ruang di Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan ini merupakan pembahasan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Bekasi,”tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi dilansir dari Instagram dcktr.bekasikab.go.id mengatakan, dengan implementasi UU Cipta Kerja, maka salah satu persyaratan dasar perijinan kegiatan berusaha adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Terdapat berbagai pertimbangan yang dibutuhkan, salah satunya adalah pertimbangan teknis pertanahan (PTP).
“PTP merupakan pertimbangan yang membuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan RTR, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan,” jelasnya .
Hal ini menunjukan bahwa tata ruang adalah sebagai pintu masuk investasi. Oleh karena itu, Ada 5 (lima fungsi bangunan dalam permohonan persetujuan KKPR yang diproses di geographic information system tata ruang (gistaru-red) dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta telah mendapatkan PTP dari kantor pertanahan/BPN Kabupaten Bekasi.
“ Ada 5 permohonan yaitu fungsi bangunan perumahan, gudang, rest area dan sarana penunjang logistik dan bangunan pemgumpulan limbah padat,” katanya.
Persetujuan KKPR yang diberikan akan memberikan kepastian untuk para pemohon dalam berinvestasi di Kabupaten Bekasi. sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi memulihkan perekonomian pasca pandemi. (Adv).