BEKASI- Jajaran Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 selama 2 pekan kedepan, yakini mulai 3 sampai 16 Oktober 2022.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, Operasi Zebra Jaya 2022 dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran pengguna jalan.
“Seperti kita ketahui angka kecelakaan yang cukup tinggi fatalitas kemudian juga angka pelanggaran lalu lintas cukup tinggi, maka dengan adanya operasi zebra jaya 2022 ini diharapkan dapat menekan angka-angka itu, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) dapat berjalan dengan baik,” kata Rama pada Senin (3/10/2022).
Menurut Rama, angka pelanggaran lalu lintas di Kota Bekasi cukup tinggi, dan tak jarang sering terjadi kecelakaan yang cukup parah.
“Di Bekasi kota ini cukup lumayan, termasuk kemarin ada kejadian beberapa laka menonjol, itu katagori zona merah, kemudian kawasan tertib lalu lintas, jalan -jalan protokol, itu sasaran kita nanti,” tuturnya.
Sementara itu, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan kena sanksi pada operasi zebra jaya 2022, antara lain:
1. Melawan Arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan pnsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI, pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000
5. Mengemudi tanpa sabuk pengaman, pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000
6. Melebihi batas kecepatan, pasal 287 ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1.000.000
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp250.000
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, pasal 286, sanksi denda paling banyak Rp500.000
10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standard, pasal 285 ayat, sanksi denda paling banyak Rp250.000
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK, pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp500.000
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp750.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya khususnya plat hitam, pasal 287 ayat 4, sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.