BEKASI- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menahan 4 orang dari 11 tersangka atas kasus Khilafatul Muslimin. Kesebelas tersangka disebut sebagai penyebaran paham yang berlawanan dengan ideologi Pancasila.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bekasi, Yadi Cahyadi menyebutkan, empat orang tersangka yang ditahan yakni, Abdul Qadir Hasan Baraja, Indra Fauzi bin Ali Umar, Abdul Azis dan Ahmad Shobirin alias Wahid bin Musa’i.
Sementara, 7 tersangka lainnya dikatakan Yadi, masih menunggu kelengkapan berkas administrasi.
“Tujuh tersangka ada kekurangan kelengkapan administrasi maka akan dilakukan penerimaan dan barang bukti selanjutnya,” kata Yadi Cahyadi, Senin (3/10/2022).
Yadi mengatakan, empat orang tersangka yang ditahan akan dititipkan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Sementara kita berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota untuk menjaga keamanan juga kita titipkan di rutan polres,” katanya.
Sebagai informasi, seluruh tersangka disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 59 ayat 4 hufur c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KUHP.
Terakhir, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ke 1 KUHP, untuk tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja, Indra Fauzi, dan Abdul Azis. (Mae)