Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kesehatan

Klarifikasi Kabar Penahanan Pasien di RSUD Jampangkulon

×

Klarifikasi Kabar Penahanan Pasien di RSUD Jampangkulon

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD JampangkKulon, Sukabumi, dr. Rochady HS WibawaSp.OG.,M.Kes

BANDUNG – Kabar adanya penahanan pasien di RSUD JampangkKulon lantaran beum membereskan administrasi sebagaimana juga dikatakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi adalah tidak benar.

Direktur RSUD JampangkKulon, Sukabumi, dr. Rochady HS WibawaSp.OG.,M.Kes menjelaskan bahwa  ihwal administrasi tidak ada masalah bagi pihak RSUD Jampang Kulon, karena   sekiranya tidak terakomodir di BPJS Kesehatan , masih ada Jaminan Kesehatan lain bagi masyarakat yang tidak mampu , baik dari pemerintah kabupaten Sukabumi maupun dari pemerintah Provinsi Jawa Barat , dapat digunakan bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi kabar bahwa ada penahanan sebab persoalan adminisrasi tidak benar, bukan itu alasannya,” kata Direktur RSUD Jampang Kulon, Sukabumi, dr. Rochady HS WibawaSp.OG.,M. Kepada Media Lingkar Indonesia melalui sambungan telpon, Jum’at (26/08/2022).

Ihwal penanganan pasien, lanjut Rochady, penanganan Pasien meninggal tersebut sesuai SOP dimana dilakukan observasi selama 2-3 jam setelah alat dan obat penopang hidup dihentikan , guna menilai apakah ada reaksi lambat dari obat obatan yang diberikan.

Meski demikian, Rochady selaku  pimpinan RSUD Jampang Kulon dan atas nama pribadi memohon maaf sebesar besar nya kepada pihak keluarga atas ketidaknyaman pelayanan , dan ia  berharap keluarga dapat memberikan pintu maaf seluas-luas nya keluarga Besar RSUD Jampangkulon .

“Dalam kesempatan ini juga , saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besar nya kepada Bapak Andri anggota Dewan Yang Terhormat, yang telah melakukan koreksi kepada kami. Semoga kami kedepannya akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” pungkas Rochady. (it)

Example 120x600
Kesehatan

“PABC biasanya terjadi pada wanita reproduktif. Pengobatan bisa dengan kemoterapi atau kalau mau paling aman ya operasi. Tapi itu harus dikonsultasikan dengan dokter anestesi dulu, supaya obat bius yang diberikan bisa dipastikan aman untuk bayi yang ada di kandungannya. Bisa dilakukan setelah usia kandungan 3 bulan lebih,” kata Aida.