BANDUNG – Kabar adanya penahanan pasien di RSUD JampangkKulon lantaran beum membereskan administrasi sebagaimana juga dikatakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi adalah tidak benar.
Direktur RSUD JampangkKulon, Sukabumi, dr. Rochady HS WibawaSp.OG.,M.Kes menjelaskan bahwa ihwal administrasi tidak ada masalah bagi pihak RSUD Jampang Kulon, karena sekiranya tidak terakomodir di BPJS Kesehatan , masih ada Jaminan Kesehatan lain bagi masyarakat yang tidak mampu , baik dari pemerintah kabupaten Sukabumi maupun dari pemerintah Provinsi Jawa Barat , dapat digunakan bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Jadi kabar bahwa ada penahanan sebab persoalan adminisrasi tidak benar, bukan itu alasannya,” kata Direktur RSUD Jampang Kulon, Sukabumi, dr. Rochady HS WibawaSp.OG.,M. Kepada Media Lingkar Indonesia melalui sambungan telpon, Jum’at (26/08/2022).
Ihwal penanganan pasien, lanjut Rochady, penanganan Pasien meninggal tersebut sesuai SOP dimana dilakukan observasi selama 2-3 jam setelah alat dan obat penopang hidup dihentikan , guna menilai apakah ada reaksi lambat dari obat obatan yang diberikan.
Meski demikian, Rochady selaku pimpinan RSUD Jampang Kulon dan atas nama pribadi memohon maaf sebesar besar nya kepada pihak keluarga atas ketidaknyaman pelayanan , dan ia berharap keluarga dapat memberikan pintu maaf seluas-luas nya keluarga Besar RSUD Jampangkulon .
“Dalam kesempatan ini juga , saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besar nya kepada Bapak Andri anggota Dewan Yang Terhormat, yang telah melakukan koreksi kepada kami. Semoga kami kedepannya akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” pungkas Rochady. (it)