BEKASI- Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M.Saifuddaulah angkat bicara kurang maksimalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam menerapkan regulasi pengelolaan sampah termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan pengelolaan sampah di Kota Bekasi bisa dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga pengelolaan sampah bisa maksimal.
Adapun regulasi yang dimaksud yaitu, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Saifuddaulah, tidak maksimalnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam menerapkan Perda pengelolaan sampah perlu dilakukan evaluasi oleh dewan terutama di Komisi 2 DPRD Kota Bekasi.
“Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Bekasi yang tugasnya membuat Perda yaitu Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bisa melakukan pengawasan sampai sejauhmana DLH dalam melaksanakan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah,” terangnya pada Jumat (05/08/2022).
Ia mengatakan, diketahui bersama, dalam sehari ada sebanyak 800 ton sampah tidak terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sumur Batu dari total 1.800 ton sampah yang dihasilkan masyarakat.
Dari 800 ton sampah tersebut, hanya 30 persen saja yang dikelola di tempat pengolahan sampah dengan sistem reduce, reuse, recycle (TPS3R). Sedang sisanya bisa dikatakan sampah liar.
Selain persoalan teknologi pengolahan sampah, Pemkot Bekasi juga terkendala armada pengangkut sampah. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyebut, Pemkot Bekasi hanya memiliki 360 armada sampah di mana 40 persennya sedang dalam perawatan atau rusak.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tidak menampik bahwa pengelolaan sampah di Kota Bekasi memang belum maksimal.
Saifuddaulah mengatakan tugas Bapemperda salah satunya melakukan kajian Perda dan Komisi 2 mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya menerapkan Perda tersebut. (Adhikarya/Setwan)