BEKASI- Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah menegaskan selalu terbuka untuk menerima aduan, keluhan dan keinginan masyarakat.
Saifuddaulah menuturkan, problem di masyarakat yang sering disampaikan diantaranya soal permasalahan banjir dan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan sebagainya.
“Ya, Banjir ini memang selalu jadi masalah yang belum terpecahkan, padahal sudah ada perda yang mengatur terkait dengan permasalahan ini dan sudah ada pula solusi diberikan,” jelas pria yang akrab disapa Ustadz Daulah, Rabu (03/08/2022).
Ustadz Daulah mengungkapkan, Perda banjir telah dibuat pada tahun 2020 yang lalu termasuk didalamnya regulasi guna menyelesaikan banjir.
“Kota Bekasi sudah punya Perda Banjir dengan regulasi untuk menyelesaikan banjir ini maka dikeluarkanlah Perda No.06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase,” tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Ustadz Daulah, penyelesaian permasalahan banjir di Kota Bekasi ini selalu kita suarakan untuk dibuatkan sistem drainasenya secara menyeluruh agar permasalahan banjir yang di bawah kewenangan Pemkot dapat diberikan solusinya.
“Jadi, Pemkot juga harus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat bagi sungai-sungai yang dibawah pengawasan keduanya,” kata dia.
Namun demikian, Ustad Daulah mengatakan, terkait dengan penyelesaian atau solusi jangka pendek tetap harus dilakukan. Salah satu contoh kata dia, pembenahan saluran air baik itu selokan dan sebagainya.
“Jadi, kita itu dewan punya yang namanya Reses (jarring aspirasi) dan pokir pokir dewan, kita terus perjuangkan semaksimal mungkin aspirasi masyarakat lewat jalur yang sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Adhikarya/ Setwan)