Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Ketua DPRD Ingatkan Pemkot Segera Rumuskan PPPK

×

Ketua DPRD Ingatkan Pemkot Segera Rumuskan PPPK

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bekasi H.M.Syaifudaullah menghadiri bincang santai Rukun Jurnalis Bekasi, Rabu (20/04/2022).

BEKASI – Rukun Jurnalis Bekasi (Rujuk) menghelat agenda diskusi santai sekaligus buka puasa bersama di cafe kapos kopi KONI Kota Bekasi, Rabu (20/4). Dengan mengangkat tema diskusi terkait Aparatur Sipil Negara atau ASN yakni Tenaga Kerja Kontrak akankah di hapuskan? imbas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Terkait Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Peraturan tersebut, tidak dikenal lagi istilah tenaga honor atau tenaga kontrak seperti TKK. Dan di tahun 2023 nanti, semua pegawai pemerintah hanya mengenal dua pegawai yang masuk kategori ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Hadir Ketua DPRD Kota Bekasi H.M.Syaifudaullah, Ketua Komisi 1 Fasial, Perwakilan Fraksi PKS Adhika Dirgantara, Perwakilan Fraksi PDIP Rudy Heryansyah, Ketua Fraksi Golkar Persatuan Dariyanto, Perwakilan Fraksi Gerindra Ibnu Hajar Tanjung.

Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Syaifudaullah menegaskan bahwa DPRD hanya mengingatkan kepada ekskutif Kota Bekasi agar segera merumuskan amanah PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait PPPK.

BACA JUGA : https://bekasiguide.com/2022/04/18/pemkot-diminta-migrasikan-tkk-menjadi-pppk/

Dengan adanya kepastian hukum sebagai PPPK, maka dengan demikian kata Syaifudaullah amanah PP 49 tahun 2018 bahwa semua pegawai aparatur Kota Bekasi di tahun 2023 harus sudah berstatus PNS atau PPPK.

“Sebenarnya kami justru ingin status mereka itu dinaikkan sebagai pegawai pemerintah yang memiliki gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Mereka juga nanti memiliki jenjang karir sesuai dengan kompetensi mereka,” tegasnya lagi.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.