BEKASI – Rukun Jurnalis Bekasi (Rujuk) menghelat agenda diskusi santai sekaligus buka puasa bersama di cafe kapos kopi KONI Kota Bekasi, Rabu (20/4). Dengan mengangkat tema diskusi terkait Aparatur Sipil Negara atau ASN yakni Tenaga Kerja Kontrak akankah di hapuskan? imbas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Terkait Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Peraturan tersebut, tidak dikenal lagi istilah tenaga honor atau tenaga kontrak seperti TKK. Dan di tahun 2023 nanti, semua pegawai pemerintah hanya mengenal dua pegawai yang masuk kategori ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).
Hadir Ketua DPRD Kota Bekasi H.M.Syaifudaullah, Ketua Komisi 1 Fasial, Perwakilan Fraksi PKS Adhika Dirgantara, Perwakilan Fraksi PDIP Rudy Heryansyah, Ketua Fraksi Golkar Persatuan Dariyanto, Perwakilan Fraksi Gerindra Ibnu Hajar Tanjung.
Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Syaifudaullah menegaskan bahwa DPRD hanya mengingatkan kepada ekskutif Kota Bekasi agar segera merumuskan amanah PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait PPPK.
BACA JUGA : https://bekasiguide.com/2022/04/18/pemkot-diminta-migrasikan-tkk-menjadi-pppk/
Dengan adanya kepastian hukum sebagai PPPK, maka dengan demikian kata Syaifudaullah amanah PP 49 tahun 2018 bahwa semua pegawai aparatur Kota Bekasi di tahun 2023 harus sudah berstatus PNS atau PPPK.
“Sebenarnya kami justru ingin status mereka itu dinaikkan sebagai pegawai pemerintah yang memiliki gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Mereka juga nanti memiliki jenjang karir sesuai dengan kompetensi mereka,” tegasnya lagi.