BEKASI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sedang menyusun aturan untuk pedagang takjil selama Ramadan di wilayah setempat. Aturan disusun untuk menciptakan suasana kondusif di tengah pandemi Covid-19.
“Kalau izin mengenai pedagang takjil kita engga ada. Tapi nantinya apabila pedagang takjil ditemukan di jalan raya, maka tetap tetap akan kita tertibkan,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibtum) Satpol-PP Kota Bekasi Ade Rahmat ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/03).
Adapun untuk para pedagang yang berjualan di area perumahan, pihaknya menyerahkan pengaturannya kepada pengurus RT atau RW setempat.
“Kalau di pandang tidak mengganggu ya dipersilakan, tapi tetap protokol kesehatannya ya harus tetap di jaga,” akunya.
Selain itu, pihaknya segera memetakan lokasi penjualan takjil yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pihaknya akan turun ke lokasi melakukan imbauan supaya masyarakat tidak berkerumun ketika belanja persiapan buka puasa.
“Untuk saat ini kita belum fokus kesana tapi nanti kedepanya kita akan memetakan lokasinya,” ucapnya. (DAP)