Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Kota Bekasi Tindak Tegas Bangunan Tak Miliki Izin

×

Kota Bekasi Tindak Tegas Bangunan Tak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini

Bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi. Pasalnya, penyegelan itu disebabkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

‘Kami menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” ungkapnya.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Padahal, penyegelan bangunan ini dilakukan sejak Jumat 17 September 2021. Tarmuji menambahkan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.

“ Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, seperti di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 September kami juga lakukan penyegelan pada Pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” ujar Tarmuji. (humas/adv)

Example 120x600
Metropolitan

Ade Kuswara Kunang, merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Ia resmi dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Namun, belum genap satu tahun menjabat, Ade diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2025.