Bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi. Pasalnya, penyegelan itu disebabkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.
‘Kami menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” ungkapnya.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Padahal, penyegelan bangunan ini dilakukan sejak Jumat 17 September 2021. Tarmuji menambahkan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.
“ Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, seperti di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 September kami juga lakukan penyegelan pada Pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” ujar Tarmuji. (humas/adv)