Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan, program vaksinasi COVID-19 di wilayahnya tidak selalu menyesuaikan identitas KTP, melainkan warga di luar Kota Bekasi juga bisa mengakses vaksin.
“Kita sekarang mau siapapun, mau tuh orang KTP nya Kabupaten Bekasi, Depok, kalau dia ada disini dan mau divaksin, kita akan vaksin,” kata Rahmat.
Menurutnya, program vaksinasi merupakan program pemerintah, kemudian diberkan oleh Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah. “Beli vaksin kan pakai APBN bukan pakai APBD, kalau kita layani masyarakat anggap saja ibadah,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan Rahmat, soal perpanjangan PPKM sampai 14 sampai 20 September 2021, dia mulai melakukan sejumlah pelonggaran terhadap tempat-tempat hiburan seperti bioskop.
Namun, pelonggaran ini harus diimbangi dengan program vaksinasi masyarakat. Sehingga, mereka yang belum mendapat vaksin segera menerima.
“Dalam Inmendagri, kita sudah diberikan semacam licence (lisensi) kegiatan di tempat hiburan, makanya saya kemarin minta kepala Dinas Parbud (pariwisata dan Kebudayaan), kalau perlu kita tugaskan tim vaksin di tempat hiburan itu, kan sama agar mendapatian kuantiti warga yang tervaksinasi,” katanya. (humas/adv)