BEKASI- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap mendampingi PT. PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Bekasi dalam menghadapi persoalan hukum.
Kesiapan itu ditegaskan oleh Sukarman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai penandatanganan nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) pada Kamis, 04 Februari 2021. Acara penandatanganan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kajari menjelaskan, usai penandatangan itu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bekasi akan intens melakukan pendampingan terhadap PT. PLN (Persero) UP3 Bekasi, khususnya dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi teman-teman di PLN UP3 Bekasi,” terangnya.
“Kami akan secara langsung mendampinginya, tentunya ketika ada permasalahan hukum PLN memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada JPN,” tegas Sukarman.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini memandang masalah hukum berpotensi muncul pada kegiatan transaksi penjualan energi listrik.
“Sehingga manajemen PLN UP3 Bekasi menimbang perlu mengadakan kerja sama dalam bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Bekasi,” ucapnya kepada awak media pada Jumat (05/02/2021).
Ririn mengatakan, MoU ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 Bekasi.
“perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan lanjutan dari PKS yang terdahulu yang telah habis masa berlakunya di tahun 2020, kemudian pada tahun 2021 ini dapat dilakukan penandatangan PKS kembali. Harapan kami tidak hanya berhenti di PKS saja, karena masih banyak masalah-masalah hukum yang dihadapi PT. PLN (Persero) UP3 Bekasi yang nantinya dapat dibantu secara tuntas,” kata Ririn.
Lebih lanjut Ririn berharap, dengan adanya kerja sama itu dapat terwujud sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri.
“Sehingga, dapat mempercepat proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pelayanan kepada pelanggan,” tandasnya. (Bams)