BEKASI- Kecamatan Medansatria dan kelurahan Pejuang bergerak cepat menyelesaikan adanya polemik terkait proses pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW.01 kelurahan Pejuang.
Camat Medansatria, Lia Erliani langsung berkoordinasi dan mengintruksikan Lurah Pejuang untuk segera menyelesaikan ramainya polemik proses pembagian BST di RW.01 Pejuang.
Wanita berhijab ini ikut menyesalkan adanya proses iuran atau sejenisnya atas nama kesepakatan antara penerima BST kepada warga yang tidak menerima BST karena memang tidak masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami jajaran Kecamatan dan Kelurahan hanya memastikan proses penyaluran BST sesuai dengan protokol kesehatan dan penerima itu sesuai By Name By Addres (BNBA). Dan proses penyaluran langsung oleh pihak kantor Pos ke lingkungan,” ucap Lia kepada awak media pada Senin (18/01/2021).
Terkait ramainya ada iuran dan kesepakatan antara warga dan lingkungan untuk menyisihkan uang sebesar Rp100 ribu untuk warga yang tidak menerima BST di RW 01. Hal itu sangat disayangkan Lia, menurutnya proses apapun itu dilakukan harus ada aturan dan regulasinya. Jadi Lia menegaskan bahwa belum tentu menurut mereka baik, dimata yang lain juga baik. Karena segala sesuatunya harus berlandaskan hukum.
Lia yang sudah 2 tahun menjabat Camat Medansatria ini ikut memastikan proses pengembalian uang iuran kepada warga yang bukan penerima BST, agar dikembalikan kepada warga penerima BST yang menyerahkan iuran sebesar Rp100 ribu tersebut.
“Kami memastikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan ke yang penerima BST. Saya hari ini bersama Lurah Pejuang memastikan proses pengembalian uang akan selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat Lia mengatakan, hari ini dirinya pun langsung menjelaskan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dari kronoligis kejadian serta sikap yang diambil untuk segera menyelesaikan pengembalian uang warga penerima BST.
“Jumat (16/01/2021) kami sudah mengirimkan surat edaran untuk para pengurus RT/RW se kecamatan Medansatria Nomor : 440/ 129 /Kc.Ms.Kessos tentang pendistribusian bantuan sosial tunai (BST) di wilayah kecamatan Medansatri),” imbuhnya.
Sementara itu Lurah Pejuang Isnaini, terlihat langsung berkoordinasi dan memastikan proses pengembalian uang BST kepada si penerima awal. Lurah asli Bekasi ini langsung memfasilitasi warga untuk membuat surat kesepakatan pengembalian uang.
“Hari ini saya langsung meminta warga (penerima iuran sebesar Rp100 ribu) untuk membuat surat pernyataan pengembalian uang kepada penerima BST. Dan Alhamdulillah hari ini sudah selesai, kalau ada satu dua orang yang belum memang sedang tidak ada di lokasi,” beber Isnaini.
Dirinya bersama Camat Lia menegaskan komitmen wilayah agar polemik ini segera diselesaikan. Isnaini menuturkan jumlah penerima BST di RW.01 sebanyak 465 orang. Dari jumlah tersebut ada 60 orang yang berdasarkan kesepakatan lingkungan menyisihkan sebesar Rp100 ribu untuk warga yang tidak menerima BST.
“Kami ingatkan kembali kepada ketua wilayah agar tidak mengambil keputusan sendiri. Meski niatnya baik, namun hal itu harus dilihat dampaknya juga,” pintanya.
Isnaini menegaskan dirinya bersama bu Camat Medansatria hanya sebatas memantau proses pembagian BST dari pihak kantor pos kepada si penerima BST.
“jadi tidak bijak juga kalau dikatakan kami tidak melakukan pengawasan. Karena kami sudah lakukan pengawasan melalui pamor kelurahan sampai proses penyaluran dari pihak kantor pos ke penerima. Kalau dari si penerima ada kesepakatan lain pengawasan kami tidak sampai sejauh itu,” tukasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya ramai diberitakan adanya proses pemotongan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) di lingkungan RW.01 Pejuang, kecamatan Medansatria. Dari uang yang diterima sebesar Rp300 ribu ada kesepakatan antara warga penerima BST dengan warga yang tidak menerima BST untuk di berikan uang sebesar Rp100 ribu. Namun belakangan hal tersebut menjadi polemik, karena memang secara aturan hal tersebut tidak diatur. (man)