Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Esai

Polemik Pasca Musda KNPI, Ihwal Ketidakpahaman Subyek Hukum

×

Polemik Pasca Musda KNPI, Ihwal Ketidakpahaman Subyek Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamluddin.

BEKASI- Polemik pasca Musyawara Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 seharusnya disikapi secara bijak oleh semua pihak.

Musda KNPI yang disebut menimbulkan keramaian, merupakan situasi yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. Apalagi, Ketua Gugus Covid-19 yang juga Walikota Bekasi Rahmat Effendi, telah meminta panitia pelaksana Musda KNPI agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan adanya pemeriksaan suhu dan rapid test, serta jumlah peserta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamluddin, situasi dengan banyaknya jumlah orang yang berkumpul selalu sulit diprediksi apa yang akan terjadi selanjutnya. Termasuk sebaran covid-19, sulit diketahui karena seseorang tidak ada yang menyadari siapa pembawa virus di antara mereka.

Jika semua kerumunan didorong ke ranah hukum tidaklah bijak. Apalagi mendesak polisi untuk memeriksa walikota yang berstatus sebagai undangan untuk membuka acara Musda KNPI, rasanya tidak pas. Dapat dipastikan, desakan tersebut datang dari aktor kepentingan yang ingin mengambil untung di Musda KNPI.

Karena kepentingannya tidak terwujud, aktor kepentingan tersebut kemudian menyoroti aspek lain seperti pelanggaran protokol kesehatan. Dengan begitu, kekecewaan atau kekesalannya bisa sedikit terobati.

Menurut saya, opini yang dibangun untuk memeriksa walikota Bekasi tidak fair. Harus dipahami bahwa subyek hukum dalam perkara pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan adalah panitia pelaksana acara. Tamu atau undangan kegiatan bukanlah subyek hukum, kalaupun keterangannya dibutuhkan maka dia adalah saksi dari kegiatan tersebut.

Ketidakpahaman terhadap kedudukan subyek hukum dalam perkara pidana seringkali menyebabkan tuntutan salah alamat. Jika desakan memeriksa polisi itu tetap terjadi, maka kesalahan mendasar ada pada pelapol yang tidak memahami subyek hukum. Apalagi kasus pidana dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan merupakan Undang undang baru, sehingga perlu pemahaman mendalam terhadap materi hukum yang diatur di dalamnya.

Penulis : Hamluddin (Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi).

Example 120x600
Esai

Bang Ade dan Bang Jamal yang sedikit rada ngocol kata mereka bukan seteguk air lagi ini mah kaya orang lagi cape diseblok ama seember air jadi seger lagi.Bang RW Komar yang rada pendiam cuma keliatan senyum -senyum mendengar kata-kata bang Ade dan Bang Jamal.

Esai

Tujuannya agar apa yang dicita-citakan Sunan Gunung Jati seperti tertuang dalam 40 petatah petitihnya dapat diwujudkan untuk seluruh warga Jawa Barat.

Esai

Sejarah panjang praktik korupsi dan atau KKN di Kota Bekasi, selain disebabkan sifat serakah, juga oleh karena tingginya biaya politik ketika paslon mencalonkan diri menjadi wali kota dan wakil walikota. Biaya itu berupa mahar politik (nomination buying) dan jual beli suara (vote buying). 

Esai

“Tapi beliau pintar sejak kecil, pandai bergaul dan amat menonjol diantara kami,” ujar sang teman sambil berkelakar – sebuah pertanda bahwa Ahmad Syaikhu cakap memelihara tali silaturahmi dengan teman-teman semasa kecil sekali pun, sehingga suasana kekeluargaan tetap cair dan terpelihara dengan baik meski kini dipisahkan jarak dan jejak kehidupan.

Esai

Sambil berjalan,saya berkata pelan dengan gaya sok polos ke Ahamd Syaikhu agar tak didengar orang lain:”..oh waktu kecil dipanggil Otong yak?”.Syaikhu hanya melirik saya sambil senyum- senyum dikulum.