BEKASI- Polemik pasca Musyawara Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 seharusnya disikapi secara bijak oleh semua pihak.
Musda KNPI yang disebut menimbulkan keramaian, merupakan situasi yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. Apalagi, Ketua Gugus Covid-19 yang juga Walikota Bekasi Rahmat Effendi, telah meminta panitia pelaksana Musda KNPI agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan adanya pemeriksaan suhu dan rapid test, serta jumlah peserta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamluddin, situasi dengan banyaknya jumlah orang yang berkumpul selalu sulit diprediksi apa yang akan terjadi selanjutnya. Termasuk sebaran covid-19, sulit diketahui karena seseorang tidak ada yang menyadari siapa pembawa virus di antara mereka.
Jika semua kerumunan didorong ke ranah hukum tidaklah bijak. Apalagi mendesak polisi untuk memeriksa walikota yang berstatus sebagai undangan untuk membuka acara Musda KNPI, rasanya tidak pas. Dapat dipastikan, desakan tersebut datang dari aktor kepentingan yang ingin mengambil untung di Musda KNPI.
Karena kepentingannya tidak terwujud, aktor kepentingan tersebut kemudian menyoroti aspek lain seperti pelanggaran protokol kesehatan. Dengan begitu, kekecewaan atau kekesalannya bisa sedikit terobati.
Menurut saya, opini yang dibangun untuk memeriksa walikota Bekasi tidak fair. Harus dipahami bahwa subyek hukum dalam perkara pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan adalah panitia pelaksana acara. Tamu atau undangan kegiatan bukanlah subyek hukum, kalaupun keterangannya dibutuhkan maka dia adalah saksi dari kegiatan tersebut.
Ketidakpahaman terhadap kedudukan subyek hukum dalam perkara pidana seringkali menyebabkan tuntutan salah alamat. Jika desakan memeriksa polisi itu tetap terjadi, maka kesalahan mendasar ada pada pelapol yang tidak memahami subyek hukum. Apalagi kasus pidana dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan merupakan Undang undang baru, sehingga perlu pemahaman mendalam terhadap materi hukum yang diatur di dalamnya.
Penulis : Hamluddin (Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi).