BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi akan menerbitkan surat edaran wali kota soal larangan perayaan malam tahun baru. Makmlumat itu sedang disusun untuk dapat direalisasikan masyarakat luas.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, nantinya maklumat tersebut bukan saja mengatur soal larangan perayaan malam pergantian tahun 2020-2021. Namun juga pembatasan jam operasional tempat hiburan.
“Masih di rancang, malam tahun baru sebentar lagi, suratnya nanti kita edarkan,” kata Rahmat (14/12/2020).
Rahmat mengajak kepada seluruh warganya untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga sekaligus berdo’a agar tahun yang akan datang dapat lebih baik lagi dari tahun ini.
Menurutnya, apabila Pandemi Covid-19 berakhir, masyrakat dapat melakukan rutinitas seperti sediakala.
“Saran saya, syukuri tahun baru ini, berdoa saja agar pandemi cepat selesai, persoalan bangsa cepat selesai, kota kita aman,” kata pria yang akrab disapa Pepen ini.
Jika warga terpaksa harus keluar kota pada momen tahun baru nanti, Rahmat mengimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ketika kembali ke daerah berjuluk Kota Patriot ini.
Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan agar penyebaran Covid-19 mudah terdeteksi. Terlebih apabila ada warga yang merasakan gejala setelah dari luar kota.
“Bisa langsung Periksa ke Puskesmas, bisa ke rumah sakit atau klinik-klinik yang ada untuk bisa diantisipasi terhadap penanggulangan pengendalian pandemi Covid-19,” kata dia.
Ia memastikan masyarakat yang akan menjalankan swab dan rapid test akan dipermudah oleh jajaran Dinas Kesehatan. PCR kit untuk swab test dipastikan masih cukup untuk warga yang mau menjalankan tes. (bams)