BEKASI- Mulai tahun depan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi akan melakukam penyesuaian tarif penggunaan air. Penyesuaian tarif dilakukan PDAM Tirta Bhagasasi merupakan kali pertama dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Tirta Bhagasasi, Achmad Sambas mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik PDAM Tirta Bhagasasi. Dan, penyesuaian tarif ini menjadi yang pertama selama enam tahun terakhir.
Ia menuturkan, sejak 2014 lalu hingga kini, PDAM Tirta Bhagasasi masih memberlakukan tarif yang sama. Namun, seiring semakin bertambahnya biaya operasional serta tingginya permintaan pemasangan saluran air bagi pelanggan baru, penyesuaian tarif ini pun akhirnya diberlakukan.
“Untuk waktunya kami masih membahas, namun tetap di 2021,” katanya, pada Senin (14/12/2020).
Kendati demikian, kata Sambas, kenaikan tarif ini tidak signifikan bagi pelanggan rumah tangga. Tarif air hanya naik Rp.1.000 per kubik atau dari Rp.3.100 menjadi Rp.4.100 per kubik. Tarif itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga pada 1-10 kubik pertama.
“Jadi kalau semula pelanggan yang memakai air sebanyak 1 sampai 10 kubik itu bayarnya Rp 31.000 ditambah administrasi Rp 8.000 jadi totalnya Rp 39.000. Kalau setelah tarif baru menjadi Rp 41.000 ditambah administrasi Rp 6.000 jadi Rp 47.000,” kata dia.
Sambas menambahkan, PDAM Tirta Bhagasasi tetap menerapkan tarif progresif. Jika pada penggunaan 1-10 kubik pertama tarifnya Rp 4.100 maka untuk penggunaan 11-21 kubik tarifnya menjadi Rp 4.800 per kubik.
Lalu, pelanggan menggunakan air di atas 21 kubik karena tarifnya menjadi Rp 5.600. “Tarif progresif ini kami berlakukan agar pelanggan senantiasa menghemat air. Namun sejauh ini rata-rata penggunaan air bagi pelanggan di Bekasi relatif aman, sekitar 17 kubik per bulan,” tuturnya.
Sambas menyebut kenaikan tarif ini tidak signifikan, soalnya 95 persen pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi merupakan golongan rumah tangga.
Kenaikan tarif yang tidak signifikan agar tidak memberatkan pelanggan yang didominasi golongan rumah tangga. “Yang signifikan sebenarnya dari industri, tarifnya dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000, disesuaikan dengan golongan,” ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Distribusi PDAM Tirta Bhagasasi, Hendry mengakui kebijakan penyesuaian tarif ini bukan yang diharapkan. Apalagi ditengah massa pandemi corona ini.
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif ini telah dibahas sejak tahun lalu, bahkan awalnya pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif ini pada sekitar bulan Maret, akan tetapi melihat situasi corona, maka tidak dilakukan.
“Maka dengan terpaksa kami lakukan kenaikan pada tahun 2021, dipastikan penyesuaian tarif diambil untuk memastikan pelayanan air tetap terpenuhi bagi masyarakat Bekasi,” imbuhnya.
Hendry kembali menerangkan penyesuaian tarif telah melalui berbagai pertimbangan matang serta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 Perhitungan dan Penetapan Air Minum.
“Artinya proses ini bukan diambil tiba-tiba atau ujug-ujug, bahkan sudah jadi pembahasan enam tahun lalu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan kenaikan tarif ini untuk progres peningkatan pelayanan serta investasi baik dari uang sendiri atau APBD sampai ke APBN.
Selain itu juga, untuk memperluas cakupan wilayah pelayanan pun makin meningkat. Sehingga kualitas air PDAM Tirta Bhagasasi bisa menjangkau seluruh wilayah Bekasi.
“Sampai saat ini cakupan kami baru 50 sampai 60 persen penduduk Bekasi. Sedangkan di luar itu masih banyak yang memohonkan sambungan air sehingga penyesuaian tarif ini dapat membantu merealisasikan permohonan masyarakat lebih luas,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan, PDAM Tirta Bhagasasi juga bakal berekspansi ke wilayah utara dan selatan Bekasi yang selama ini kerap kesulitan air.
“Kami berharap dengan penyesuaian tarif kami meningkatkan pelayanan dan menambah cakupan wilayah pelayanan. Daerah utara dan selatan ini masih minim fasilitas air bersih,” pungkasnya. (bams)