CIKARANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan atau UP3 Cikarang menandatangani nota kesepahaman di bidang pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta pembayaran rekening listrik.
Penandatangan kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Manajer UP3 Cikarang Ahmad Syauki, di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (5/10/2020).
Eka Supria Atmaja mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Selain itu, menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi, melakukan pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi. Serta meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.
“Saya berharap, dengan kerjasama ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Dan kerjasama antata PLN dengan Kabupaten Bekasi makin sinergi,” tuturnya.
Kerjasama tersebut juga mengatur tentang mekanisme perhitungan pajak penerangan jalan dari nilai jual tenaga listrik. Menyediakan informasi rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan, dan mekanisme penyetoran pajak penerangan jalan.
Sementara Manajer PLN UP3 Cikarang, Ahmad Syauki mengatakan, dalam naskah nota kesepahaman tersebut memuat tentang pembayaran rekening listrik PJU oleh pemerintah daerah. Serta pemungutan serta penyetoran PPJ.
Itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan PLN, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan akan dapat lebih menjamin kelancaran penerimaan PAD Kabupaten Bekasi dari PPJ melalui pelunasan rekening listrik yang lebih tepat waktu,” katanya.
Syauki menuturkan, pelanggan PLN UP3 Cikarang meliputi 22 Kecamatan Kabupaten Bekasi. Sejauh ini, pihaknya terus berupaya untuk menjaga pasokan listrik yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (bams/adv)