BEKASI- Hari ini, Senin (05/10) Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (PLN UP3) Bekasi dan Pemkab Bekasi tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta Pembayaran Rekening Listrik di kantor Pemkab Bekasi.
Hadir dalam acara penandatanganan. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja beserta jajarannya dan Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini.
“PKS ini sangat penting bagi kedua belah pihak sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkab bekasi dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Bekasi termasuk Penerangan Jalan Umum, dan terutama untuk transparansi data. Perjanjian ini memperbaharui perjanjian lama yang sudah dibuat,” ujar Manager UP3 Bekasi, Ririn, pada saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan PKS.
Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum yaitu, Peraturan pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing.
Untuk periode tahun 2020 (Januari-Agustus) PLN UP3 Bekasi telah menyetorkan PPJ ke Pemkab Bekasi sebesar Rp 24,8 Milyar. Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur PPJ ada dalam Bagian Kesebelas, Pasal 52-56. Seperti bunyi Pasal 55 ayat (1). Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen,” jelas dia.
Disamping itu, Ririn mengingatkan kepada para pelanggan PLN agar ikut menjaga dan memelihara jarigan listrik. Ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang – layang di dekat jaringan listrik. Dengan demikian, masyarakat ikut menjaga kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan.
“Saya meminta ke semua pihak untuk ikut menjaga jaringan listrik, sehingga meminimalisir potensi padam akibat gangguan. Selain itu, pelanggan juga diharap untuk membayar tagihan tepat waktu sebelum tanggal 20 tiap bulannya,” pungkasnya. (*)