BEKASI- Adanya Pandemi Covid 19 tiga bulan terakhir membuat Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya tetap memastikan pasokan listrik kepada masyarakat tetap dapat dinikmati oleh pelanggan dan operasional tetap berjalan hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi aturan pemerintah agar tetap menjaga jarak serta tidak keluar rumah. PLN pun tidak menugaskan Petugas Catat meter yang biasa ke rumah mencatat angka meter pelanggan paska bayar guna memutus rantai penyebaran Covid 19.
Lalu bagaimana PLN yang tetap menjaga stabilitas aliran listrik kepada pelanggan, namun untuk proses pembayaran tagihan listrik pelanggan tetap berjalan. Solusinya PLN melakukan rata-rata pembayaran pelanggan selama tiga bulan terakhir sebelum adanya wabah Covid 19. Dan inilah yang menjadi muasal kenapa bulan april dan mei saat pandemi pembayaran listrik disamakan dengan tiga bulan terakhir sebelum pandemi.
Meskipun secara pemakaian pelanggan saat ini sudah akurat sesuai angka hasil petugas catat meter PLN. Namun dampak pengenaan rata-rata pada saat petugas catat meter tidak bisa datang ke rumah menimbulkan kesan ada kenaikan pembayaran tagihan listrik.
Ramainya isu kenaikan tagihan PLN pun santer terpublikasi dan menjadi perbincangan masyarakat serta pemangku jabatan di daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan PLN UP3 Bekasi. Manajer PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kota Bekasi guna memberikan penjelasan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik , hal ini dilakukan agar para wakil rakyat dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
“PLN Bekasi sudah punya jadwal kunjungan silaturahmi ke DPRD Kota Bekasi terkait konfirmasi kenaikan tagihan listrik pelanggan PLN,” ucap Ririn kepada awak media pada Kamis (11/06/2020).
Ririn menambahkan adanya informasi yang menyebutkan PLN tidak mengerti persoalan masyarakat disaat Pandemi dengan adanya isu lonjakan tagihan pelanggan merupakan informasi yang sangat keliru. Justru PLN khususnya UP3 Bekasi tetap melayani dan berkomitmen sebaik mungkin dengan memberikan layanan supply listrik yang prima disaat diberlakukannya PSBB agar aktifitas pelanggan saat tetap berada di rumah berjalan lancar.
“Terkait antusias pelanggan yang ingin menanyakan langsung kepada PLN Bekasi, Kami membuka layanan help desk pengaduan di enam unit layanan pelanggan yang berada di wilayah PLN Bekasi. Loket tambahan tersebut buka setiap hari termasuk hari sabtu minggu dengan jam operasional jam 08:00 WIB pagi hingga pukul 21:00WIB malam, sebagai komitmen kami melayani masyarakat Kota Bekasi,” tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril dalam keterangannya pada Rabu (10/06) memastikan PLN tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Dimana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tuturnya.
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.
Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob.
Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Bob. (bams)