CIKARANG- PLN UP3 Cikarang terus mendukung upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah kerjanya. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah untuk frekuensi pencatatan angka pada kWh meter yang dilakukan oleh petugas ke lokasi pelanggan pascabayar dibatasi.
Pelanggan diharapkan dapat memanfaatkan layanan Baca Meter Mandiri yang disediakan oleh PLN agar perhitungan tagihan pemakaian listrik pelanggan setiap bulan tercatat secara akurat.
“Ini adalah bagian dari upaya physical distancing yang kita lakukan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid -19,” jelas Ahmad Syauki selaku Manager PLN UP3 Cikarang kepada awak media, Senin (27/04/2020).
Syauki melanjutkan, pelanggan bisa melakukan Baca Meter Mandiri pada tanggal yang telah ditentukan PLN dan paling lambat H + 1 sejak tanggal yang telah ditentukan tersebut. Apabila pelanggan tidak melakukan Baca Meter Mandiri pada periode tanggal tersebut, maka PLN akan melakukan perhitungan tagihan pemakaian listrik pelanggan untuk bulan berjalan berdasarkan rata-rata pemakaian listrik selama 3 (tiga) bulan terakhir.
“PLN akan melakukan pemeriksaan fisik kWh meter setiap 3 (tiga) bulan sekali di lokasi pelanggan untuk pencocokan data Baca Meter Mandiri dengan angka faktual kWh meter. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik ditemukan perbedaan antara data Baca Meter Mandiri dengan angka faktual kWh meter, maka PLN berhak melakukan penyesuaian tagihan listrik pelanggan sesuai angka faktual kWh meter,” terang dia.
Syauki mengungkapkan, PLN saat ini telah mempermudah Layanan salah satunya yaitu menyiapkan nomor WhatsApp untuk Lapor Meter Mandiri. Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan cara:
1. Siapkan nomor kWh meter dan foto stan meter.
2. Buka Aplikasi WhatsApp dan kirim pesan melalui nomor 08122 123 123.
3. Ketik 2 untuk lapor pemakaian pascabayar
4. Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang ada dalam WhatsApp.
Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing- masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp. Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya
“Jadi di akhir bulan April ini pelanggan akan melaporkan untuk rekening tagihan bulan Mei. Demikian juga pada akhir Mei nanti, kami mohon pelanggan dapat mengirimkan kembali angka stan meter untuk dasar perhitungan tagihan bulan Juni,” imbuh Syauki.
Ia mengatakan, untuk pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir. “Jadi pelanggan yang tidak bisa melaporkan, tidak perlu khawatir.” kata dia.
Lebih lanjut Syauki mengatakan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan.
“Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123,” tandas dia. (bams)