BEKASI- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, agar bantuan sosial (Bansos) nilai besarannya disamakan dengan Provinsi Jawa Barat.
Katanya, bansos yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi nilainya hanya Rp200 ribu saja, terdiri atas beras, mi instan, minyak sayur, dan lainnya.
“Kalau bisa disamakan besaran bantuannya. Jadi kalau di pusat Rp600 ribu, provinsi Rp500 ribu, minimal kota bekasi sebaiknya Rp500 ribu sama seperti provinsi,” kata Choiruman, kepada awak media pada Senin (27/4/2020).
Choiruman menambahkan, penyamaan nilai bantuan agar tidak ada kecemburuan tersendiri yang menerima bansos itu. Selain itu, ia menerangkan bantuan yang diterima oleh warga Kota Bekasi harus tepat sasaran.
“Yang perlu diawasi oleh DPRD adalah yang pertama bagaimana agar jumlah pertambahan dari bantuan tersebut memadai sesuai skala bantuan tersebut,” kata dia.
“Selain itu juga pemberian bantuan, harus tepat sasaran yaitu agar bantuan tersebut sesuai dengan tujuan masuk elemen yang terdampak kehilangan penghasilannya,” imbuh dia.
Dalam pendataan bansos, Choiruman juga menyampaikan harus mempermudah kriteria secara fleksibel. “Sehingga dibatasinya tidak mudik siapa pun mereka sebagai warga kota bekasi tetap mejadi sasaran program bantuan,” tandasnya. (bams/adv)