BEKASI- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi diseminasi minuman beralkohol kepada pelaku usaha restoran, hotel dan cafe di di salah satu hotel di Jababeka, Cikarang Utara, Rabu (26/2/2020).
Kepala Dinas Perdagangan, Abdul Rofiq mengatakan, jual – beli minuman beralkohol tidak dilarang namun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 Tahun 2014 yang diubah dalam Permendag nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Jadi jual beli minuman beralkohol itu tidak boleh sembarangan, namun pelaku usaha yang mempunyai badan usaha dan surat izin penjualan minuman beralkohol seperti restoran, hotel dan cafe. Jadi kalau tempat karaoke atau ritel seperti warung dan minimarket tidak boleh menjual,” ucapnya.
Menurutnya, ada 3 jenis atau golongan minuman alkohol yakni golongan A : (etanol 0 s/d 5%), golongan B: (etanol 5 % – 20 %), golongan C : (etanol 20% – 55%). Sedangkan minuman dengan kandungan alkohol diatas 55 persen tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Jadi para pelaku usaha harus mengetahui aturan, tata cara penjualan minuman beralkohol, sehingga bisa meminimalisir tindak penyalahgunaan,” ujarnya.
Dikatakan Abdul Rofiq, dalam perdagangan alkohol tentunya bagi pelaku usaha harus mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), tentunya saat ini dengan mudah didapat secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
“Untuk peredaran juga harus sesuai wilayah Kabupaten/kota. Jadi tidak boleh keluar wilayah. Contoh distributor dengan izin peredaran di wilayah Kabupaten Bekasi ya hanya di Bekasi saja, kalau sampai diluar wilayah ya bisa dicabut izinnya,” terangnya.
Oleh karenanya, ia berharap kepada para pelaku usaha di Kabupaten Bekasi dapat memahami meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara legal.
Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan sehingga para peserta dapat bertambah wawasannya untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan tentang peraturan menteri perdagangan RI No 25 tahun 2019.
Sementara itu, Kasubdit Bidang pengendalian Kementerian Perdagangan RI, Muh. Ahmad menyampaikan minuman beralkohol merupakan salah satu perdagangan yang diawasi peredarannya.
“Masih banyak asumsi masyarakat jika menjual minuman alkohol itu dilarang, padahal tidak, namun diatur. Disini ada importir, distributor dan juga penjual langsung. Jadi kalau distributor tidak boleh menjual langsung ke konsumen. Begitu juga tempat penyimpanan harus sesuai standar ya, kemasan, keberhannya,” katanya.
Menurutnya, hanya supermarket dan Hypermarket yang dapat menjual langsung ke konsumen namun dalam penempatannya harus terpisah dengan minuman lainnya. (Lis)