Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Sebanyak 400 Ribu Rumah di Kota Bekasi Belum Miliki IMB

×

Sebanyak 400 Ribu Rumah di Kota Bekasi Belum Miliki IMB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BEKASI- Sebanyak 400 ribu rumah di Kota Bekasi diketahui belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kebanyakan rumah yang tidak mengantongi IMB tersebut berada di area permukiman perkampungan yang tersebar di 12 Kecamatan, 56 Kelurahan se-Kota Bekasi.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi mengatakan dari data rumah yang terdata pemerintah sebanyak 800 ribu rumah, hanya separuhnya saja yang mengantongi IMB. “Data ini berdasarkan pendataan yang sedang kami lakukan terhadap permukiman di lingkungan perumahan maupun perkampungan,” katanya kepada awak media pada Kamis (20/02/2020).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut dia, rata-rata rumah tinggal yang tidak memiliki izin itu berada di kawasan perkampungan. Sehingga membuatnya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Apalagi kondisi rumah di perkampungan itu sudah lama hingga berdiri 20 tahun.”Kalau kita bongkar ya gimana,” ujarnya.

Maka dari itu, Dinas Tata Ruang terus melakukan penekanan terhadap para pemilik rumah yang belum mengantongi IMB agar segera mengurusnya.”Ini kan penting juga untuk melihat kondisi kelayakan bangunannya. Jangan sampai ada kejadian rumah roboh atau gimana,” ungkap dia.

Untuk rumah di komplek atau perumahan dipastikan memiliki izin. Apalagi perumahan yang baru dibangun. Sebab, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan. Oleh karena itu, dia berencana melakukan pemetaan kembali terhadap kawasan permukiman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami ingin memastikan rumah-rumah itu dibangun sesuai kawasannya. Jangan dibangun daerah hijau atau daerah yang melanggar,” imbuhnya. Junaedi berharap mengurus IMB, karena IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terus mendorong agar pemilik rumah diperkampungan segera mengurus IMB.”Kami dorong terus agar segera urus IMB, khususnya rumah warga yang lama-lama ini. Apalagi jumlah mencapai hingga 400 ribu yang terdata belum memiliki IMB,” katanya.

Menurut dia, sudah ada ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga jika bangunan yang berdiri tidak sesuai tata ruang itu maka wajib dibongkar.”Sudah ada ketetuannya, buku utamnya itu ada di RTRW sesuai tidak peruntukannya, kalau sudah jelas tidak sesuai pasti bongkar,” jelasnya.

Akan tetapi, jika masih masuk di zona cokelat atau daerah perumahan maka akan didorong untuk masyarakat mengurus IMB.”Kita lihat buku panduannya RTRW, jika melanggar pasti dibongkar. Jika tidak kita dorong untuk mengurus persyarakat yang ada. Jadi perizinan ini sangat penting,” tegasnya. (kub)

Example 120x600
Metropolitan

“ICMI sebagai wadah kaum cendikia harus memiliki kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat. Setidaknya ada lima hal yang saat ini perlu mendapat perhatian serius di Kota Bekasi, “ jelas Inayatulah dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 04 September 2024.

Metropolitan

“Kita peduli terhadap lingkungan ya, kita pernah membuat edaran kepada kelurahan untuk ditindaklanjuti kepada RT dan RW untuk mendata kembali kontrakan dan kosan. Apakah penghuninya baru atau lama. Apalagi kalo yang baru kan kita tidak tau ya aktivitasnya seperti apa jadi itu pernah kita sampaikan kepada para lurah untuk ditindaklanjuti ke RW dan RT. Jadi kepedulian masyarakat perlu juga,” kata Camat kepada media pada Rabu, 04 September 2024.