BEKASI- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Metro Jaya meringkus seorang kontraktor yang bernama Riska Afriani di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan Riska berkaitan dengan pemalsuan stempel milik sejumlah dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Tertangkapnya anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Abay, itu berawal dari beredarnya video penangkapan berdurasi 47 detik. Dalam video itu beberapa anggota polisi berpakaian preman mendatangi kediaman Rizka di sebuah rumah bercat merah muda.
Selain Rizka, terdapat juga sejumlah orang lainnya yang anak buah dari kontraktor yang membangun SMP 3 Karangbahagia. Bahkan, petugas kepolisian yang datang membawa beberapa berkas dan membawa beberapa orang yang terkait dengan pemalsuan dokumen maupun pemalsuan stempel pemerintah.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, kasus penangkapan tersebut terkait kasus dugaan pemalsuan berkas dan stempel pemerinta.
“Berdasarkan laporan, setelah ditelusuri, petugas Dirkrimsus melakukan penggeledahan dan penangkapan,” katanya, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, kasus dugaan pemalsuaan ini langsung ditangani penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan, untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMP Negeri 3 Karang Bahagia ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Yang pemalsuaan ditangani kepolisian, untuk korupsinya ditangani Kejaksaan,” singkatnya. (kub)