BEKASI- Bocah tidak tamat SMP berinisial N (15 tahun) disetubuhi sebanyak lima kali oleh teman dekat orangtuanya sendiri di Kampung Pondok Benda RT 07 RW 05 Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku berinisial AH (35) mengambil kesempatan bejadnya itu ketika orangtua korban bernama Jaenal sedang tidak ada di rumah.
“Jadi pelaku menyetubuhi korban sudah lima kali. Aksinya dilakukan saat Jaenal yang merupakan orangtua korban sedang tidak ada di rumah,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Kamis (20/2/2020).
Wijonarko menceritakan, persetubuhan ini diawali ketika pelaku sering ke rumah Jaenal. Disitu pelaku sudah memiliki niat jahat kepada korban. Sehingga, pelaku sering berkunjung ke rumahnya dengan alasan silaturahmi dengan ayah korban.
“Korban merupakan gadis putus sekolah, tidak tamat SMP,” katanya.
Seringnya pelaku ke rumah Jaenal, kemudian berusaha mendekati N hingga berpacaran sejak Desember 2019. Dan pada tanggal 11 Januari 2020 kata Wijonarko, pelaku berusaha menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi korban.
“Jadi pelaku selalu memberikan korban hadiah saat ingin menyetubuhi,” katanya.
Awalnya pelaku memberikan sebuah cincin, dan kalung. Pemberian hadiah kepada korban oleh pelaku, kata Wijonarko sebagai bujuk rayu. Hingga akhirnya korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya kepada orangtuanya pada 1 Februari 2020.
Setelah ditanyakan penyebabnya, kata Wijonarko, korban mengaku, ternyata penyebab korban mengalami sakit akibat perlakuan AH. Disitu juga polisi langsung menangkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Arman membenarkan modus tersebut. Ia mengatakan sepanjang 2019 lalu kasus yang ditangani sola persetubuhan anak berada pada lingkaran orang sekitar atau orang dekat.
“Dalam 2019 lalu, ada 89 kasus pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur itu dilakukan oleh orang-orang dekat. Intinya masyarkat, para orang tua hati-hati. Kami mengekspose ini sebagai edukasi kepada masyarakat agar selalu waspada menjaga anaknya,” sambung Arman.
Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian jenis kaos lengan pendek berwarna merah yang digunakan korban, satu helai celana panjang berwarna merah muda milik korban. Selanjutnya, celana pendek warna biru bercoran milik korban, cincin warna emas milik korban yang diberikan oleh pelaku dan kalung silver.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 2 Jo 76D UU NBo 17 tahun 2016 dengan ancaman kurangan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Kub)