BEKASI- Polisi Sektor (Polsek) Cikarang Barat telah mengamankan 7 pelaku curanmor, satu diantaranya merupakan residivis yang sudah 4 kali tinggal di hotel prodeo.
“Pelaku adalah RJ (25 tahun), RB (22 tahun), AQL (19 tahun), DND (20 tahun), UDY (16 tahun) dan dua diantaranya sudah pelimpahan ke Kejaksaan dan tahanan Cikarang Pusat,” Kata Wakpolsek Cikarang Barat, AKP Sutrisno kepada bekasiguide.com, Rabu (5/2/2020).
Menurutnya, RJ merupakan residivis yang sangat meresahkan masyarakat, pasalnya pelaku kerap beraksi pada malam hari dengan menggunakan senjata tajam celurit dan senpi rakitan untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku tidak selamanya beraksi bersama, kadang dua orang, kadang 3 orang. Motor hasil kejahatan tidak hanya dijual, namun juga ada motor yang di modifikasi untuk digunakan balapan liar,” ucapnya.
Sementara pengakuan RJ ia telah melancarkan aksinya selama 40 kali selama 2 taun terakhir demi mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.
“Motor dijual COD, ya karena kebutuhan ekonomi aja, uangnya buat beli pakaian, belanja, beli ganja juga COD,” ucapnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan nopol B 3303 KZN (Honda Scoopy) , B 4512 TUU (Honda Beat), B 4178 BVQ (Honda Beat) dan B 6832 KIR (Honda Supra X) segera ke Kantor Polisi Sektor Cikarang Barat. (Lis)