Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

PLN UP3 Bekasi Sapa Pelanggan Sosialisasi Pembayaran Listrik Tepat Waktu

×

PLN UP3 Bekasi Sapa Pelanggan Sosialisasi Pembayaran Listrik Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
kWh meter PLN. (Ilustrasi)

BEKASI- PLN UP3 Bekasi mulai menggencarkan sapa pelanggan di wilayah setempat. Hal ini dilakukan untuk mensosialisasikan pembayaran listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya sesuai tagihan yang diberikan kepada konsumen.

“Kami menyiapkan hadiah menarik bagi konsumen yang membayar listrik tepat waktu di awal bulan lewat program *BEKASI MANTUL* (Bayar Pemakaian Listrik Lebih Awal Makin Nyaman Tunggakan Lunas)” kata Manajer PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawaradini, Jumat (20/12/2019).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Sosialisasi pembayaran listrik tepat waktu sangat penting khususnya bagi pelanggan yang menggunakan sistem listrik pasca bayar (meteran biasa). Dengan sosialisasi yang gencar, kata dia, pelanggan dapat mengetahui siklus pembayaran tagihan dan pemakaian energi listrik mereka.

“Tagihan rekening listrik pelanggan dapat dilakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” kata dia.

Apabila sudah melewati tanggal 20 belum ada pelunasan tagihan dari pelanggan makan akan dikenakan denda Biaya Keterlambatan (BK) dan sanksi pemutusan sementara sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh PLN yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara masih belum melunasi pembayaran tunggakan rekening listrik, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti MCB, APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai dengan kWh Meter yang berada di persil pelanggan. (tnc)

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.

Metropolitan

“Selain normalisasi di tahun depan kita sudah menganggarkan untuk pembangunan IPAL-IPAL. Ada yang didekat lippo cikarang, kemudian di mega regency dan titik disekitar Cilemahabang,” terang Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi saat meninjau normalisasi kali Cilemahabang di Cikarang Utara, Senin, 30 September 2024.