Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

×

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Pelaku penipuan modus operandi lowongan kerja diamankan Polsek Pebayuran beserta barang bukti sejumlah kuitansi.

BEKASI-  Sedikitnya 23 orang menjadi korban penipuan dengan modus operandi bisa memasukan kerja sebagai karyawan di beberapa perusahaan ternama di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Modus penipuan terungkap setelah pelaku JN (26) berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian dari Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi.

Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli mengatakan kasus dapat terungkap setelah masyarakat yang menjadi korban penipuan membuat laporan. Para korbannya dijanjikan bekerja dan harus membayar sejumlah uang, namun tak kunjung di pekerjakan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ini beragam ya, ada yang kena Rp2 juta, Rp3 juta, Rp4 juta. Dan yang paling banyak harus merogoh kocek sampai Rp7 juta. Totalnya mencapai Rp.115.900.000,-.” kata Romli kepada bekasiguide.com, Senin (9/12/2019).

Menurut Romli, pelaku melakukan modus membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial. Pelaku dalam aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan ke daftar pencarian orang (DPO), inisial pelaku yakni (AG).

“Untuk memuluskan aksinya, dan meyakinkan para korbannya pelaku juga melakukan berbagai tahapan seleksi hingga kontrak kerja dan juga diberikan uang transport. Selain itu pelaku juga membuat kuitansi tanda terima untuk lebih meyakinkan para korbannya,” kata dia.

Dikatakan Romli, para korbannya berasal dari wilayah Karawang, Indramayu, Cilacap. Namun rata-rata korban berasal dari wilayah hukum setempat.

Lebih lanjut, Romli berpesan kepada seluruh masyarakat supaya lebih smart dan tidak terpengaruh oleh sosial media yang membuka lowongan pekerjaan, apalagi sudah memint sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapat pekerjaan. “Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, JN mengakui para korbannya rata-rata dijanjikan bisa bekerja dalam kurun waktu 1 bulan setelah menyetorkan sejumlah uang dan melewati serangkaian tahapan. (Lis)

Example 120x600
Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.