BEKASI- Kasubag Humas dan Protokol DPRD Kota Ternate, Abdu Hi Sergi mengatakan setiap awak media dibolehkan melakukan peliputan dan ikut serta dalam kunjungan kerja anggota legislatif ke luar daerah.
Berbekal PP 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Sekretariat DPRD Kota Ternate, kata Abdu Hi, kerap melibatkan wartawan dalam kunjungan kerja.
“Setiap kunjungan kerja komisi ke luar daerah, kita selalu melibatkan wartawan dan diberikan SPJ dengan besaran nominal Rp11 juta, atau setara dengan PNS golongan 2. Tetapi ini disesuaikan dengan keuangan daerah,” ujar Abdu Hi kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/10/2019).
Selain pelibatan dalam kunjungan, sambung Abdu Hi, wartawan yang meliput kegiatan DPRD Kota Ternate juga mendapat insentif setiap bulannya.
“Kita berikan insentif bagi media setiap bulan, dengan nomenklatur biaya konferensi dan besarnya sekitar Rp 500 ribu dipotong pajak,” ungkapnya.
Abdu Hi mengatakan, skema penganggaran terhadap pelibatan wartawan dalam setiap kunjungan dan insentif setiap bulannya, telah berjalan lebih dari lima tahun.
“Skema ini berjalan sudah lebih dari lima tahun dan tidak ada temuan BPK,” bebernya.
Namun begitu, Abdu Hi mengungkap bahwa tidak seluruh kunjungan kerja atau studi banding alat kelengkapan DPRD mengikutsertakan awak media.
“Kita hanya melibatkan wartawan satu orang dalam kunjungan kerja komisi saja, tetapi tidak terhadap AKD lainnya,” kata Abdu Hi mengutarakan saat kunjungannya ke DPRD Kota Bekasi dalam rangka kegiatan studi banding mempelajari pengelolaan website.
“Kunjungan ke Sekretariat DPRD Kota Bekasi dalam rangka mempelajari situs website. Kita rencana akan mengelola sendiri sehingga ada konten-konten yang perlu ditampilkan,” pungkasnya. (bams)