Senin, September 25, 2023
BerandaMetropolitanPolisi Bekuk Satu Pria dan Dua LC Pengedar Sabu

Polisi Bekuk Satu Pria dan Dua LC Pengedar Sabu

-

BEKASI- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten berhasil menangkap SA (pria), WA dan DT, ketiganya diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu pada Kamis (12/09/2019) lalu. Dua dari tiga pelaku yakni WA dan DT merupakan wanita yang berprofesi sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di daerah Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan mengatakan bahwa, penangkapan tehadap satu pria dan dua perempuan yang berprofesi sebagai LC diawali adanya informasi dari masyarakat bahwa di lingkungannya ada pengedar narkoba. Berbekal informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pendalaman dan pembututan.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, kalau WA sering memperjualbelikan sabu di tempat dia bekerja kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan WA, hingga Kamis, 12 September sekira pukul 01.00 WIB. Setelah diketahui target sasaran, Anggota lalu membuntuti pelaku sampai ke kosannya di daerah Cibatu, Cikarang Selatan,” ungkap dia kepada bekasiguide.com pada Rabu (25/09/2019). “Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap WA,” imbuhnya.

Kata dia, setelah dilakukan penangkapan dan anggota melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan dari dalam tas pelaku didapati barang bukti satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, WA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DT. Barang bukti lain yang kami sita dari tangan pelaku yakni handphone berikut SIM card yang diduga digunakan WA untuk melakukan transaksi,” terang dia.

Lebih lenjut Lutfie mengatakan, berbekal pengakuan dari WA, petugas meminta kepada WA untuk ditunjukan keberadaan DT alias V. Lalu, petugas memancing DT melalui WA dengan cara berpura pura akan memesan sabu sabu kembali. Kemudian WA melakukan pemesanan kepada DT, dan disepakati bertemu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Niaga Raya, Mekarmukti, Cikarang Utara.

“Tidak mau berlama lama, Anggota dan WA langsung menuju lokasi yang telah disepakati. Sekitar pukul 02:00 WIB, DT datang bersama rekannya yakni SA. Polisi langsung menangkap keduanya dan ditemukan barang bukti bungkus rokok yang berisi sabu sabu 0,16 gram,” tandasnya.

Sekadar informasi, Tiga orang pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kabupaten guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (Lis)

Related articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,870PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest posts