BEKASI- Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bagian Legislasi, Persidangan dan Protokol memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang menyebutkan adanya ketidak siapan serta lambannya pemberian baju dinas dan jas anggota dewan saat pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Bekasi pada (26/8) lalu.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu Sekretariat DPRD Kota Bekasi, pada Senin (17/09/2019), menegaskan bahwa anggota DPRD Kota Bekasi akan diberikan haknya sebagai anggota DPRD setelah pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD. “Termasuk salah satunya pakaian dinas beserta perlengkapannya,”.
Selain itu, dijelaskan juga pihak Sekretariat DPRD Kota Bekasi sudah melakukan upaya untuk secepat mungkin dalam memenuhi hak yang menjadi fasilitas anggota dewan.
“Berbagai upaya akselerasi atau percepatan sudah diupayakan baik oleh pihak ketiga (penyedia), dan sekretariat DPRD Kota Bekasi,”.
Lebih lanjut dikatakan, terkait pengadaan pakaian dinas, dalam kontrak, pihak penyedia diberikan waktu selama 30 hari kalender untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dimulai tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan 14 September 2019.
“Pihak penyedia pun menyanggupi jika masih ada yang kurang pas dalam pakaian dinas, mereka akan memperbaikinya meski tanggal kontraknya sudah selesai,” paparnya.
Sekedar diketahui pengadaan Pakaian Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019 berdasar pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Daerah yang dalam pasal 12 mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD yang dituangkan kembali dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi.
Adapun pihak ketiga dalam proses pengadaan pakaian dinas sudah melalui proses tender yang dilaksakan bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi dan telah menetapkan CV Brilian Krisditama sebagai pemenang. (Tim/ADV)