BEKASI- Hamdani alias Utun (35) harus berhadapan dengan penegak hukum atas perbuatannya melakukan pencurian besi penyangga pipa milik perusahaan gas negara (PGN) di kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, kecamatan Cikarang Pusat. Kejadian pada 03 Juni lalu, Utun terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri mengatakan, pelaku telah melakukan aksi pencurian pipa besi milik PGN berulang kali. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 740/13-CikPus/K/VI/ 2019/Restro Bks, tanggal 3 Juni 2019 kita tindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Besi yang udah terpasang buat penyangga pipa gas dipotong – potong menggunakan alat. Alatnya seperti tabung gas, selang, regulator, alat pemotong besi udah disediakan dari tersangka Yusuf,” ungkap Somantri kepada awak media pada Kamis (15/08) sore.
Somantri mengungkapkan, pelaku beraksi pada malam hari membawa mobil pick up dan peralatan pemotong besi. Lantaran suasana sepi, pelaku leluasa mencuri besi milik PGN.
“Satu kali beraksi pelaku bisa mendapatkan uang Rp780 ribu. Hasilnya digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap alias bekerja serabutan,” terangnya.
Dikatakan Somantri, perbuatan pelaku sangat membahayakan masyarakat sekitar dan hal terburuk dampaknya masyarakat seluruh Indonesia merasakan karena aliran gas itu pipanya kan menyambung.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 unit mobil pick up, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, selang gas, regulator, stang las, timbangan duduk dan 1 buah potong besi siku,” ungkapnya.
Sementara pelaku mengakui bila dirinya mengetahui adanya besi penyangga Pipa PGN karena berdekatan dengan tempat tinggalnya. Aksi dilakukan sekira pukul 11:00 hingga 02:00WIB dini hari.
“Itu kan deket dengan rumah, jadi saya tau. Sekali ambil besi kalau dijual ya bisa dapat Rp700 an ribu, hasilnya kami bagi, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Sekadar informasi, akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lis)